Bupati Serahkan 674 Sertifikat Tanah 

Indragiri Hulu | Kamis, 06 Januari 2022 - 11:20 WIB

Bupati Serahkan 674 Sertifikat Tanah 
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari 674 persil kepada perwakilan warga di halaman KUD Talang Subur Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (5/1/2022). (PROTOKOLER SETDAKAB INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - RATUSAN warga Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima sertifikat tanah. Dimana tanah atas lahan perkebunan kepala sawit milik warga daerah itu merupakan pola KKPA dengan PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS).

Penyerahan ratusan sertifikat tanah tersebut, langsung diserahkan oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE kepada perwakilan warga. Sedangkan lokasi penyerahan berlangsung di halaman KUD Talang Subur Desa Talang Mulya, Rabu (5/1).


"Alhamdulillah, bukti kepemilikan hak atas tanah pada lahan perkebunan kepala sawit untuk warga Desa Talang Mulya sudah dapat dinikmati," ujar Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.

Menurutnya, sertifikat yang diserahkan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga yakni sebagai agunan pada pihak bank. Sehingga dari modal yang dipinjamkan pihak bank, dapat digunakan untuk usaha lainnya.

Bupati berpesan, ketika sertifikat sudah dipegang jangan mempercepat untuk proses penjualan lahan. "Sertifikat ini untuk kesejahteraan masyarakat, maafkan dengan baik dan bijak," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Taufik Suroso Wibowo S.SIT MH dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya sudah mencetak sebanyak 674 sertifikat bidang surat tanah untuk warga Desa Talang Mulya. "Kami sebelumnya mendapat informasi, bahwa warga Desa Talang Mulya sudah belasan tahun belum memiliki sertifikat," ucap Taufik.

Dengan dasar untuk menyejahterakan masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan stakeholder yang ada hingga ke tingkat desa. Bahkan, tidak sampai satu tahun atau setidaknya hanya sekitar enam bulan, sertifikat tanah untuk warga Desa Talang Mulya selesai dikerjakan hingga dicetak.

Sertifikat tanah sambung Taufik, sangat penting bagi masyarakat dan tidak ada kedaluarsanya. Bahkan dengan adanya sertifikat, dapat menghindari konflik dan masalah hukum lainnya. 

Sementara itu Camat Batang Cenaku, Mas'ud SE menyampaikan, warga Desa Talang Mulya merupakan eks transmigrasi. Dalam perjalanannya, warga dapat jatah lahan seluas satu kapling atau dua hectare.

Warga merasa terbantu ketika lahan yang ada, masuk dalam program pola KKPA dan bermitra dengan PT MNIS. "Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat sudah berhasil dan tolong sertifikat tersebut dijaga," pesan Camat Batang Cenaku.(hen)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook